BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak asasi manusia atau biasa disingkat HAM
merupakan sebuah hal yang menjadi keharusan dari sebuah negara untuk
menjaminnya dalam konstitusinya. Melalui deklarasi Universal Ham 10 desember
1948 merupakan tonggak bersejarah berlakunya penjaminan hak mengenai manusia
sebagai manusia. Sejarah HAM dimulai dari magna charta di inggris pada tahun
1252 yang kemudian kemudian berlanjut pada bill of rights dan kemudian
berpangkal pada DUHAM PBB. Dalam konteks keIndonesiaan penegakan HAM masih bisa
dibilang kurang memuaskan.
Islam sebagai agama bagi pengikutnya meyakini
konsep Islam adalah sebagai way of life yang berarti pandangan hidup. Islam
menurut para penganutnya merupakan konsep yang lengkap mengatur segala aspek
kehidupan manusia. Begitu juga dalam pengaturan mengenai hak asasi manusia
Islam pun mengtur mengenai hak asasi manusia. Islam adalah agama rahmatan
lil alamin yang berarti agama rahmat bagi seluruh alam. Bahkan dalam
ketidakadilan sosial sekalipun Islam pun mengatur mengenai konsep kaum
mustadhafin yang harus dibela.
Dalam Islam, konsep mengenai HAM sebenarnya
telah mempunyai tempat tersendiri dalam pemikiran Islam. Perkembangan wacana
demokrasi dengan Islam sebenarnya yang telah mendorong adanya wacana HAM dalam
Islam. Karena dalam demokrasi, pengakuan terhadap hak asasi manusia mendapat
tempat yang spesial. Berbagai macam pemikiran tentang demokrasi dapat dengan
mudah kita temukan didalamnya konsep tentang penegakan HAM.
Bahkan HAM dalam Islam telah dibicarakan sejak
empat belas tahun yang lalu (Anas Urbaningrum, 2004;91). Fakta ini mematahkan
bahwa Islam tidak memiliki konsep tentang pengakuan HAM. berangkat dari itu
makalah ini akan mencoba memberikan sedikit penerangan mengenai wacana HAM
dalam Islam.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apakah islam itu?
2.
Apakah HAM itu?
3.
Adakah HAM dalam islam?
4.
Seperti apa bentuk HAM dalam Islam?
1.3
Tujuan Pembahasan
Masalah
1)
Mengetahui apakah Islam itu,
2)
Mengetahui apakah HAM itu,
3)
Mengetahui apakah ada HAM dalam Islam,
4)
Mengetahui bentuk HAM dalam islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Apakah Islam Itu?
Apakah
islam itu sebenarnya? Kata Islam berasal dari bahasa arab , dari kata aslama,
yuslimu islaman yang berarti menyerah patuh (DR Zainuddin Nainggolan,
2000;9). Berangkat dari pengertian diatas Islam adalah agama yang mengajarkan
seseorang untuk menyerah pasrah kepada aturan Allah (Sunnatullah) baik tertulis
maupun tidak tertulis. Dan orang yang menyerah pasrah kepada Tuhan dan
hukum-Nya disebut seorang muslim.
Dalam
Islam itu terdapat dua kelompok sumber ajaran Islam. Kelompok pertama disebut
ajaran dasar (qat’I al-dalalah), yaitu Al-Qur’an dan Hadist sebagai dua
pilar utama ajaran Islam. Kelompok kedua disebut ajaran bukan dasar (zhanni
al-dalalah), yaitu ajaran yang merupakan produk ulama yang melakukan
ijtihad dan muatan ajarannya bersifat relative, nisbi, bisa berubah dan
tidak harus dipandang suci, sakaral ataupun mengikat (Junaidi Idrus, 2004;95-96).
2.2 Apakah Hak
Asasi Manusia?
Tonggak
berlakunya HAM internasional ialah pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
(DUHAM) pada 10 Desember 1948 di Paris, Prancis. Disini tonggak deklarasi
universal mengenai hak asasi manusia yang mengakui hak setiap orang diseluruh
dunia. Deklarasi ini ditanda tangani oleh 48 negara dari 58 negara anggota PBB
dan disetujui oleh majelis umum PBB.
Sejarah
awal hak asasi manusia di barat berkembang sejak tahun 1215 yaitu dalam Magna
Charta yang berisi aturan mengenai tindakan dan kebijakan negara supaya tidak
berjalan sewenang-wenang. Isi dari Magna Charta ialah bermaksud untuk
mengurangi kekuasan penguasa. Usaha untuk diadakannya Magna Charta ini dimulai
dari perjuangan tuan tanah dan gereja untuk membatasi kekuasaan raja dan para
anggota keluarga. Pada periode awal ini hubungan antara isi dasar HAM adalah
mengenai (hubungan) antara anggota masyarakat yang berada dibawaha kekuasaan
yang diatur kebendaanya.
Berlanjut
setelah keberhasilan tuan tanah, bangsawan dan orang merdeka untuk
memperjuangkan hak-hak mereka di hadapan raja membangkitkan kesadaran
diberbagai kalangan masyarakat terhadap pentingnya hak-hak untuk dihormati dan
dilindungi. Pada 1628, kaum bangsawan menuntut hak-hak mereka kepada raja.
Mereka mencetuskan Petition Of Right. Yang menuntut sebuah negara yang
konstitusional, termasuk didalamnya fungsi parlemen dan fungsi pengadilan. Jhon
locke (1632-1704) bersama lord Ashley merumuskan tuntutan bagi toleransi
beragama. Selain itu, juga menyatakan bahwa semua orang diciptakan sama dan
memiliki hak-hak alamiah yang tidak data dicabut seperti hak untuk hidup,
kemerdekaan hak milik dan hak untuk meraih kebahagiaan.
Pada
1653 instrument of government berhasil didesakkan. Pembatasan kekuasaan
raja semakin dikukuhkan dengan lahirnya Habeas Corpus Act pada Mei 1679.
Lonceng kebebasan terus berdentang dan pada 16 desember 1689 Bill Of Rights
lahir. Mereka tidak hanya berhasil membebaskan diri dari kesewenangan raja. Dan
mereka juga berhasil membentuk parlemen yang mempunyai kewenangan untuk
mengontrol kekuasaan raja. Itulah sekilas sejarah awal dari HAM yang berkembang
di barat khususnya yang berkembang diwilayah Inggris.
Ada
tiga prinsip utama dalam pandangan normatif hak asasi manusia, yaitu berlaku
secara universal, bersifat non-diskriminasi dan imparsial. Prinsip
keuniversalan ini dimaksudkan agar gagasan dan norma-norma HAM telah diakui dan
diharapkan dapat diberlakukan secara universal atau internasional.
Prinsip
kedua dalam norma HAM adalah sifatnya yang non-diskriminasi. Prinsip ini
bersumber dari pandangan bahwa semua manusia setara (all human being are
equal). Pandangan ini dipetik dari salah satu semboyan Revolusi Prancis,
yakni persamaan (egalite).
Prinsip
ketiga ialah imparsialitas. Maksud dari prinsip ini penyelesaian sengketa tidak
memihak pada suatu pihak atau golongan tertentu dalam masyarakat. Umat manusia
mempunyai beragam latar belakang sosial aupun latar belakang kultur yang
berbeda antara satu dengan yang lain hal ini meupakan sebuah keniscayaan.
Peminimalisiran
peran negara dalam pemenuhan hak-hak sipil dan politik karena hak-hak yang
berkaitan dengan sipil dan politik adalah hak yang berkaitan dengan kebebasan.
Karena sebagian besar kandungan hak-hak sipil politik adalah hak-hak atas
kebebasan (rights to liberty).
Hak
yang terkandung dalam hak sipil dan politik ada dua puluh dua hak.
1. Hak atas
kehidupan, karena hidup seseorang harus dilindungi,
2. Hak untuk tidak
disiksa dan diperlakukan secara keji. Karena setiap orang berhak untuk
memperoleh perlakuan secara manusiawi dan tidak merendahkan martabat,
3. Ketiga, hak untuk tidak dperbudak dan dipekerjakan
secara paksa,
4. Hak atas kebebasan
dan keselamatan pribadi,
5. Hak setiap orang
yang ditahan untuk diperlakukan secara manusiawi,
6. Hak setiap orang
untuk tidak dipenjara akibat tidak mampu memenuhi kewajiban kontrak.
Ketidakmampuan sesorang dalam memenuhi suatu perjanjian kontrak, tidak boleh
dipenjara. Hanya boleh melalui hukum perdata hanya melalui penyitaan,
7. Hak atas
kebebasan bergerak dan memilih tempat tinggal,
8. Hak setiap warga
asing,
9. Hak atas
pengadilan yang berwenang, independen dan tidak memihak,
10. Hak atas
perlindungan dari kesewenangan hukum pidana,
11. Hak atas
perlakuan yang sama didepan hukum,
12. Hak atas urusan
pribadi,
13. Hak atas
kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama,
14. Hak berpendapat
dan berekspresi,
15. Hak atas kebeasan
berkumpul,
16. Hak atas
kebebasan berserikat,
17. Hak untuk menikah
dan membentuk keluarga,
18. Hak anak atas
perlindungan bagi perkembangannya,
19. Hak untuk
berpartisipasi dalam politik,
20. Hak atas
kedudukan dan perlindungan yang sama didepan hokum,
21. Hak bagi golongan
minoritas,
22. Larangan
propaganda perang dan diskriminasi.
Selain
hak hak sipil dan politik diatas hak asasi manusia juga mencakup hak dalam
bidang ekonomi, sosial dan budaya. Hak ini termasuk dalam pembagan hak positif
yang mengusahakan peran negara secara maksimal dalam pemenuhannya. Adanya hak
ini dalam HAM universal adalah buah dari perdebatan blok sosialis eropa timur
dengan blok liberal. Karena blok sosialis lebih berpegangan pada ekonomi
sebagai dasar masyarakat.
Pengakuan
dan perlindungan universal atau jaminan normatif atas terpenuhinya hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya tercantum dalam Kovenan Internasional Hak-Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya (international covenant on economic, social and
culture rights). Ada sepuluh hak yang diakui dalam kovenan tersebut.
Hak-hak tersebut dapat diuraikan sebaagai berikut.
1. Hak untuk
memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya,
2. Hak atas
pekerjaan,
3. Hak atas upah
yang layak, kondisi kerja yang aman dan sehat, peluang karir dan liburan,
4. Hak berserikat
dan mogok kerja bagi buruh,
5. Hak atas jaminan sosial,
6. Hak atas
perlindungan keluarga termasuk ibu dan anak,
7. Hak atas standar
hidup yang layak, yakni sandang, pangan dan perumahan,
8. Hak atas
kesehatandan lingkungan yang sehat,
9. Hak atas
pendidikan,
10. Hak untuk
berpartisipasi dalam kebudayaan.
2.3. Adakah HAM
dalam Islam?
Pertanyaan
adakah HAM dalam Islam harus dirunut secara sejarah dialektika HAM dalam Islam.
Menurut Anas Urbaningrum hak asasi manusia atau lebih dikenal manusia modern
sebagai HAM, telah lebih dahulu diwacanakan oleh Islam sejak empat belas abad
silam. Secara internasional umat Islam yang terlembagakan dalam Organisasi
Konferensi Islam (OKI) pada 5 Agustus 1990 mengeluarkan deklarasi tentang HAM
dari perspektif Islam. Deklarasi yang juga dikenal sebagai “Deklarasi Kairo”
mengandung prinsip dan ketentuan tentang HAM berdasarkan syari’ah (Azra).
Terdapat
prinsip-prinsip HAM yang universal; sama dengan adanya perspektif Islam
universal tentang HAM (huqul al-insan), yang dalam banyak hal kompatibel
dengan Deklarasi Universal HAM (DUHAM). Islam sebagai agama universal membuka
wacana signifikan bagi HAM. tema-tema HAM dalam Islam, sesungguhnya merupakan
tema yang senantiasa muncul, terutama jika dikaitkan dengan sejarah panjang
penegakan agama Islam. Menurut Syekh Syaukat Hussain yang diambil dari bukunya
Anas Urbaningrum, HAM dikategotrikan dalam dua klasifikasi. Pertama, HAM yang
didasarkan oleh Islam bagi seseorang sebagai manusia. Dan kedua, HAM yang
diserahkan kepada seseorang atau kelompok tertentu yang berbeda. Contohnya
seperti hak-hak khusus bagi non-muslim, kaum wanita, buruh, anak-anak dan
sebagainya, merupakan kategori yang kedua ini (Anas, 2004;92).
Berdasarkan
temuan diatas akan kita coba mencari kesamaan atau kompatibilitas antara HAM
yang terkandung dalam Islam. Beberapa yang dapat kita ambil sebagai contoh
yaitu:
Hak
atas hidup, dan menghargai hidup manusia. Islam menegaskan bahwa pembunuhan
terhadap seorang manusia ibarat membunuh seluruh umat manusia. Hak ini
terkandung dalam surah Al-Maidah ayat 63 yang berbunyi :
Oleh
karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi bani israil, bahwa: barang siapa
yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain,
atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah
membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memlihara kehidupan seorang
manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan
sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa)
keternagan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantar amereka sesudah itu
sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (QS 5;63)
Hak
untuk mendapat perlindungan dari hukuman yang sewenarg wenang. yaitu dalam
surat Al An’am : 164 dan surat Fathir 18 yang masing masing berbunyi :
Katakanlah:
“Apakah aku mencari Tuhan selain Allah, padahal Dia adalah tuhan bagi segala
sesuatu. Dan tidaklah sesorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali
kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang
lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya
kepadamu apa yang kamu perselisihkan”. (QS 6;164)
Dan
orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan jika sesorang yang
berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul dosanya itu tiadalah akan
dipikulkan untuknya sedikit pun meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum
kerabatnya. Sesungguhnya yang dapat kamu beri peringatan hanya orang-orang yang
takut kepada azab Tuhannya (sekalipun) mereka tidak melihat-Nya dan mereka
mendirikan sembahyang. Dan barangsiapa yang mensucikan dirinya, sesungguhnya ia
mensucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri. Dan kepada Allah-lah
kembali(mu). (QS 35;18)
Hak
atas keamanan dan kemerdekaan pribadi terdapat dalam surat An Nisa ayat 58 dan
surat Al-Hujurat : 6 yang berbunyi seperti ini:
Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh
kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan
adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.
Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS 4;58)
Hai
orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang yang fasik membawa suatu
berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah
kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaanya yang menyebabkan kamu menyesal
atas perbuatanmu itu. (QS 49;6)
Hak
atas kebebasan beragama memilih keyakinan berdasar hati nurani. Yang bisa kita
lihat secara tersirat dalam surat Al Baqarah ayat 256 dan surat Al Ankabut ayat
46 yang berbunyi:
Tidak
ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang
benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada yang
thagut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada
buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi
Maha Mengetahui. (QS 2;256)
Dan
janganlah kamu berdebat dengan ahli kitab, melainkan dengan cara yang paling
baik, kecuali dengan orang-orang zhalim di antara mereka, dan katakanlah: “kami
telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang
diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu; dan kami hanya
kepada-Nya berserah diri”. (QS 29;46)
Hak
atas persamaan hak didepan hukum secara tersirat terdapat dalam surat An-Nisa
ayat 1 dan 135 dan Al Hujurat ayat13:
Hai
sekalian manusia bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciotakan dari diri
yang satu, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya
Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan
bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling
meminta satu sama lain, dan (peliharalah)hubungan silaturahim. Sesungguhnya
Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS 4;1)
Wahai
orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan,
menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan
kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tau
kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa
nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan
(kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha
Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. (QS 4;135)
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan
kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjdaikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya
orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling
bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
(QS 49;13)
Dalam hal kebebasan berserikat Islam juga
memberikan dalam surat Ali Imran ayat 104-105 yang berbunyi:
Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan
umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah
dari yang munkar ; merekalah orang yang beruntung. (QS 3;104)
Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang
bercerai berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada
mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat. (QS 3;105)
Dalam memberikan suatu protes terhadap
pemerintahan yang zhalim dan bersifat tiran. Islam memberikan hak untuk
memprotes pemerintahan yang zhalim, secara tersirat dapat diambil dari surat
An-Nisa ayat 148, surat Al Maidah 78-79, surat Al A’raf ayat 165, Surat Ali
Imran ayat 110 yang masing masing berbunyi:
Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang
diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS 4;148)
Telah dila’nati orang-orang kafir dari Bani
Israil dengan lisan Daud dan ‘Isa Putera Maryam. Yang demikian itu. Disebabkan
mereka durhaka dan selalu melampaui batas. (QS 5;78)
Mereka satu sama lain selalu tidak melarang
tindakan yang munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang
selalu mereka perbuat itu. (QS 5;79)
Maka tatkala mereka melupakan apa yang
diperingatkan kepada mereka, Kami selamatkan orang-orang yang melarang dari
perbuatan jahat dan Kami timpakan kepada orang-orang yang zalim siksaan yang
keras, disebabkan mereka selalu berbuat fasik. (QS 7;165)
Kamu
adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang
ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli
Kitab Beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; diantara mereka yang ada
yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. (QS 3;110)
Dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya seperti
bentuk hak positif dalam hak ekonomi sosial dan Islam pun mengandung secara
tersirat mengenai hak ini.
Hak
mendapatkan kebutuhan dasar hidup manusia secara tersirat terdapat dalam surat
Al Baqarah ayat 29, surat Ad-Dzariyat ayat 19, surat Al Jumu’ah ayat 10, yang
berbunyi:
Dia-lah
Allah, yang menjadikan segala yang ada dimuka bumi untuk kamu dan Dia
berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha
Mengetahui segala sesuatu. (QS 2;29)
Dan
pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang
miskin yang tidak mendapat bagian. (QS 51;19)
Apabila
telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah
karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (QS
62;10)
Dalam
hak mendapatkan pendidikan Islam juga memiliki pengaturan secara tersirat dalam
surat Yunus ayat 101, surat Al-Alaq ayat 1-5, surat Al Mujadilah ayat 11 dan
surat Az-Zumar ayat 9 yang masing-masing berbunyi berbunyi:
Katakanlah:
“Perhatikanlah apa yang ada di langit dan di bumi. Tidaklah bermanfa’at tanda
kekuasaan Allah dan rasul-rasul yang memberi peringatan bagi orang-orang yang
tidak beriman”. (QS 10;101)
Hai
orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu: “berlapang-lapanglah
dalam majlis”, maka lapangkanlah. Niscaya Allah akan memberi kelapangan
untukmu. Dan apabila dikatakan:berdirilah kamu, maka berdirilah kamu, niscaya
Allah akan meninggikan orang orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang
diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang
kamu kerjakan. (QS 58;11)
(apakah
kamu hai orang yang musyrik) ataukah orang-orang yang beribadat di waktu-waktu
malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhrat dan
mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: “adakah sama orang-orang yang
mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?”. Sesungguhnya orang yang
berakallah yang dapat menerima pelajaran.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan
paparan diatas dan pembahasan diatas dapat ditarik keimpulan berdasarkan
beberapa analisis. Dari analisis diatas antara HAM yang berkembang di dunia
internasional tidak bertentangan antara satu sama lain. Bahkan organisasi Islam
internasional yang terlembagakan dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 5
Agustus 1990 mengeluarkan deklarasi HAM.
Hak
atas hidup, dan menghargai hidup manusia. surah Al-Maidah ayat 63. Hak untuk
mendapat pelindungan dari hukuman yang sewenang wenang yaitu dalam surat Al
An’am : 164 dan surat Fathir 18. Hak atas keamanan dan kemerdekaan pribadi
terdapat dalam surat An Nisa ayat 58 dan surat Al-Hujurat ayat 6. Hak atas
kebebasan beragama memilih keyakinan berdasar hati nurani secara tersirat dalam
surat Al Baqarah ayat 256 dan surat Al Ankabut ayat 46. Hak atas persamaan hak
didepan hukum secara tersirat terdapat dalam surat An-Nisa ayat 1 dan 135 dan
Al Hujurat ayat13. Dalam hal kebebasan berserikat Islam juga memberikan dalam
surat Ali Imran ayat 104-105. Dalam memberikan suatu protes terhadap
pemerintahan yang zhalim dan bersifat tirani secara tersirat dapat dilihat pada
surat an-nisa ayat 148, surat al maidah 78-79, surat Al A’raf ayat 165, surat
Ali Imran ayat 110.
Dalam
pemenuhan kebutuhan dasarnya seperti bentuk hak positif dalam hak ekonomi
sosial dan budaya Islam pun mengandung secara tersirat mengenai hak ini. Hak
mendapatkan kebutuhan dasar hidup manusia secara tersirat terdapat dalam surat
Al Baqarah ayat 29, surat Ad-Dzariyat ayat 19, surat Al Jumu’ah ayat 10. Dalam
hak mendapatkan pendidikan Islam juga memiliki pengaturan secara tersirat dalam
surat Yunus ayat 101, surat Al-Alaq ayat 1-5, surat Al Mujadilah ayat 11 dan
surat Az-Zumar ayat 9.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an
Thaha,
Idris, Demokrasi Religius: Pemikiran Politik Nurcholish Madjid dan M. Amien
Rais, Jakarta: Penerbit Teraju, 2004
Radjab,
Suryadi, Dasar-Dasar Hak Asasi Manusia, Jakarta: PBHI, 2002
No comments:
Post a Comment