TATA TERTIB
UNTUK
1.
KEPALA SEKOLAH
2.
WAKIL KEPALA SEKOLAH
3.
GURU-GURU
4.
KA. TATA USAHA/PEGAWAI
5.
SISWA-SISWA
TATA TERTIB UNTUK KEPALA SEKOLAH
Tugas dan Kewajiban Kepala Sekolah:
Sekolah merupakan lembanga pendidikan
yang berfungsi sebagai Unit Pelaksanaa Teknis (UPT) pendidikan jalur sekolah,
secara garis besar memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Melaksanakan
pendidikan di sekolah
2. Melaksankan
pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku
3. Melaksanakan
bimbingan dan konseling bagi siswa di sekolah
4. Membina
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
5. Melaksanakan
Urusan Tata Usaha.
6. Membina kerja
sama dengan orang tua, masyarakat dan instansi terkait.
7. Bertanggung jawab
kepada Kepala Kantor Wilayah Dinas Pendidikan di Propinsi melalui Kepala Kantor
Dinas Pendidikan Kabupaten.
TATA TERTIB UNTUK
KEPALA SEKOLAH
TUGAS DAN KEWAJIBAN WAKIL KEPALA.
1. Membantu kepala
sekolah sepenuhnya.
2. Membimbing semua
guru dan tenaga teknik lainnya dalam bimbingannya kearah kesempurnaan
tugas dan bertingkah laku pedagogic baik
di dalam maupun di luar sekolah.
3. Wajib membimbiong
semua pelajar / siswa yang ada dalam asuhannya.
4. Membimbing dan
bertanggung jawab atas pelaksanaan Tata Usaha Sekolah.
5. Mengatur proses
belajar mengajar.
6. Mengatur
Administrasi, Kantor, Murid, Pegawai, Perlengkapan keuangan, Perpustakaan.
7. Mengatur hubungan
dengan masyarakat.
8. Mensupervisi Guru
di kelas atas anuran kepala sekolah.
9. Melengkapi segala
kebutuhan sekolah luar dan dalam bersama-sama kepala sekolah.
10. Dan lain-lain
untuk kemajuan sekolah.
LARANGAN-LARANGAN.
-
Wakil kepala sekolah harus menghindari hal-hal yang tidak
seyogianya / patut / pantas dilakukan oleh pendidik.
SANKSI-SANKSI DAPAT BERUPA :
a. Teguran lisan.
b. Peringatan
tertulis.
c. Pemberhentian
sementara (skor)
d. Melapor keatasan
langsung.
Jangka, 24 september 2013
Kepala,
TATA TERTIB UNTUK GURU PADA SMP NEGERI
2 JANGKA
I.
TUGAS DAN KEWAJIBAN SELAKU PENGAJAR
1. Datang mengajar
dan berada di sekolah setiap hari kerja.
2. Mengadapan
persiapan mengajar/ADM guru sepenuhnya.
3. Menyusun panduan
guru uraian test (post test, Pre test) setiap mata pelajaran di buku tambahan.
4. Mengadakan
evalalusi pelajara sekolah secara teratur
5. Memelihara tata
tertib sekolah
6. Ikut memnbina
hubungan abik antara sekolah dengan orang tua murid, masyarakat serta
pemerintahan setempat.
7. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan dalam rangka
pelestarian lingkungan hidup.
8. Membantu kepala sekolah dalam menjalankan dan meningkatan kemajuan
sekolah
9. Menjaga nama baik
krop. Sekolah
10. Dan lain-lain
yang bersifat membantu demi kesempurnaan pendidikan sekolah
II.
TUGAS DAN KEWAJIBAN SELAKU PENDIDIK
-
Berpilaku sesuai dengan etika guru
III.
TUGAS DAN KEWAJIBAN SELAKU ANGGOTA
MASYARAKAT
-
Membina dan membimbing hubungan yang saling mengisi antara pendidikan rumah/masyarakat dan
sekolah.
IV.
TUGAS DAN KEWAJIBAN SELAKU ANGGOTA
KELUARGA SEKOLAH
-
Membantu kelancaran jalannya pendidikan sekolah
V.
LARANGAN-LARANGAN
-
Para guru menghindari hal-hal yang tidak seyogianya/patut/pantas
dilalukan oleh seorang
pendidik.
VI.
SANKSI-SANKSI BERUPA
a. Teguran lisan.
b. Peringatan
tertulis.
c. Pemberhentian
sementara (skor).
d. Melapor keatasan
langsung
Jangka, 3 Oktober 2013
Kepala
BAB IV
Kehadiran Siswa
Pasal 1 :Siswa harus berada di sekolah 15 menit sebelum jam belajar
di mulai, khusus petugas piket harus
sudah melaksanakan tugasnya 5 menit sebelum jam belajar di mulai.
Pasal 2 :Siswa yang terlambat hadir tidak diperkenankan mengikuti
kegiatan sebelum mendapat izin guru piket.
Pasal 3 :Siswa diwajibkan hadir dan mengikuti KBM, latiha PBB,
upacara bendera, jum’at bersih, bakti social, serta kegiatan OSIS lainnya.
Pasal 4 :Apabila seorang siswa didapati sakit pada saat KBM sedang
berlangsung, maka siswa tersebut diizinkan pulang setelah terlebih dahulu melapor
pada guru piket.
Pasal 5 :Siswa yang tidak dapat hadir ke sekolah diwajibkan member
tahu secara tertulis kepada wali kelas yang bersangkutan. Apabila
ketidakhadiran tersebut lebih dari dua hari, maka harus dibuktikan dengan surat
keterangan sakit atau lainnya dari pihak yang berkompeten untuk itu. Setiap
pemberitahuan/ surat keterangan wajib diketahui oleh orang tua / wali siswa.
Pasal 6 :Apabila siswa tidak hadir selama tiga hari berturut-turut
tanpa pemberitahuan, akan dikenakan sanksi berupa denda kegiatan yang
berhubungan dengan proses pendidikan. Lebih dari tiga hari akan dikeluarkan
sementara / skor dari sekolah.
Pasal 7 :Apabila siswa tidak dapat mengikuti KBM selama delapan hari
dalam satu caturwulan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan evaluasi.
BAB V
Waktu Belajar
Pasal 1 :Waktu belajar adalah sejak pukul 07.45 wib s/d 13.30 wib,
jum’at 07.45 wib s/d 11.25 wib.
Pasal 2 :5 menit sebelum pelajaran dimulai siswa sudah berada di dalam
kelasnya yang menempati tempat duduk masing-masing sesuai dengan denah kelas,
serta siap menerima pelajaran.
Pasal 3 :Selama kegiatan belajar siswa harus berada dalam kelasnya
masing-masing dan tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa izin guru yang
bersangkutan. Selama jam sekolah siswa tidak diperkenankan meninggalkan
pekarangan sekolah kecuali dengan izin guru piket.
Pasal 4 :Pada waktu jam istirahat siswa tidak diperkenankan berada
dalam kelas, kecuali ada perintah khusus untuk itu. Pada waktu istirahat siswa
tidak diperkenankan membuat tindakan yang merugikan dan menimbulkan kebisingan serta
mengganggu ketentraman orang lain.
Pasal 5 :Sebelum pelajaran dimulai siswa mengucapkan salam kepada guru
dan berdo’a untuk memulai pelajaran. Setelah jam pelajaran terakhir selesai
siswa mengucapkan do’a syukur atas selesainya kegiatan belajar hari itu.
Pasal 6 :Selama kegiatan belajar siswa senantiasa bersikap sopan santun
sesama teman, terutama kepada guru / pegawai di sekolah.
Pasal 7 :Siswa harus menyediakan sendiri alat-alat belajar dan tidak
diperkenenkan meminjam pada pihak lain.
BAB VI
Waktu
Pulang Sekolah
Pasal 1 :Setelah
jam belajar usai, para siswa memeriksa peralatan belajarnya, petugas piket
mengunci jendela dan pintu kelas serta menyerahkan
pada guru piket. Siswa diperkenankan meninggalkan halaman sekolah dan langsung
menuju rumah masing-masing.
Pasal 2 :Siswa pulang secara tertib
dan teratur, selama dalam perjalanan pulang tidak diperkenankan menunjukkan tingkah laku yang kurang terpuji,
seperti bersorak-sorak dan mengganggu ketentraman umum , membuat keributan,
kegaduhan, merokok, dan lain-lainnya yang sifatnya merugikan orang lain.
BAB
VII
Kegiatan Ekstra Kurikuler
Pasal 1 :Setiap siswa
diwajibkan mengikuti ekstra kurikuler dengan memilih kegiatan yang sesuai
dengan minat dan bakatnya masing-masing.
Pasal 2 :Dalam
mengikuti kegiatan ekstra kurukuler
siswa wajib mematuhi semua peratutan dan
ketentuan yang berlaku.
Pasal 3 :Secara
otomatis seorang siswa SMP Negeri 2 Jangka adalah juga anggota OSIS, dan wajib
mengikuti kegiatan-kegiatan
OSIS. Siswa dilarang mengadakan kegiatan organisasi
dilingukungan sekolah selain
kegiatan OSIS.
BAB
VII
Lain-lain
Pasal 1 :Siswa
diwajibkan senatiasa menjamin keamanan lingkungan, menjaga keutuhan kursi, meja
dan sarana belajar lainnya agar
kondisi KBM berjalan baik.
Pasal 2 :Siswa diwajibkan membuat pekerjaan rumah dan
tugas-tugas lain yang diberikan guru
dengan sebaiknya.
Pasal 3 :Siswa diwajibkan
memelihara 7 K, dan tidak merusak keberadaan halaman, tanaman,
gedung dan
lain-lain.
Pasal 4 :Siswa dilarang
membawa/meghisap rokok selama yang bersangkutan menjadi siswa SMP
Negeri 2
Jangka, baik dilingungan sekolah maupun di tempat lain.
Pasal 5
:Bagi siswa yang mengendarai
sepeda, sepeda motor, dan kenderaan lainnya diwajibkan
turun dari kendaraannya setelah
memasuki halaman sekolah dan memarkir kendaraan
pada tempat yang
Pasal 6 :Siswa
tidak dibenarkan mengambil/menggunkan barang milikm orang lain dilingkungan
sekolah tanpa izinnya.
Pasal 7
:Siswa tidak dibenarkan membawa/menggunakan barang-barang terlarang
(obat keras,
narkotika, senjata, tajam atau yang sejenisnya di linkungan sekolah, kecuali
alat-alat gotong
royong pada saat gotong royong
dilaksanakan.
Pasal 8 :Siswa tidak dibenarkan mengajak teman atau orang lain
masuk di lingkungan sekolah kecuali
ada izin.
Pasal 9 :Siswa wajib memasuki lingkungan sekolah melalui pintu
yang disediakan,dan tidak dibenarkan melalui pagar halaman sekolah.
Pasal 11 : Siswa diwajibkan mengikuti program asuransi jiwa yang
ditunjuk oleh sekolah
BAB
IX
Sanksi
Pasal 1 : Siswa yang melanggar ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Tata Tertib ini akan diberi sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang
dilakukan.
Pasal 2 : Sanksi yang
diberikan dapat berupa tindakan pembinaan, tindakan peringatan, tindakan dikelurkan sementara (skor) atau penyerahan
kembali kepada orang tua?wali kelas.
Pasal 3
: Penetapan sanksi terhadap siswa diputuskan melalui rapat dewan guru.
Jangka, 3 Oktober 2013
Kepala
No comments:
Post a Comment